Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata
1. Sidang dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
2. Para pihak (penggugat dan
tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3. Para pihak diperiksa identitasnya
(surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi
advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
4. Apabila kedua belah pihak
lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai
(melalui mediasi);
5. Majelis Hakim menawarkan apakah
akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI
No.1 Tahun 2008);
6. Apabila tidak tercapai
kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan
oleh penggugat/kuasanya;
7. Apabila perdamaian berhasil
maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
8. Apabila tidak ada perubahan
acara, selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan,
permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9. Apabila ada gugatan rekonvensi
tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10. Replik dari penggugat, apabila
digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11. Pada saat surat menyurat
(jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring,
toesenkomst);
12. Sebelum pembuktian ada
kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang
dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13. Pembuktian
14. Dimulai dari penggugat berupa
surat bukti dan saksi;
15. Dilanjutkan dari tergugat
berupa surat bukti dan saksi;
16. Apabila diperlukan, Majelis
Hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
17. Kesimpulan dari masing-masing
pihak;
18. Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19. Pembacaan Putusan Majelis
Hakim;
20. Isi putusan Majelis Hakim
dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak,
atau Gugatan tidak dapat diterima;